APA ITU
BBM SATU HARGA?

Program BBM Satu Harga adalah kebijakan menyeragamkan harga jual
resmi BBM sebesar Rp6.450 per liter (Premium) dan Rp5.150 per liter (Solar)
di beberapa daerah pelosok Indonesia, di antaranya daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar).

Sebagai mitra, lembaga penyalur dapat menjual Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)
serta dapat menjual produk BBM berkualitas Pertamina lainnya seperti Pertamax,
Dex Series, dan Elpiji Non Subsidi Pertamina (Bright Gas dan/atau LPG 12 Kg).

Program ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2024.

TUJUAN BBM SATU HARGA

1

Lokasi yang termasuk ke dalam SK Dirjen Migas No.6.K/15/MG.05/DJM/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2020-2024.

2

Lokasi lain yang termasuk ke dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 atau kecamatan yang belum terdapat lembaga penyalur setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Migas.

PERSYARATAN
MENJADI MITRA

Memiliki legalitas dan usaha berbentuk Badan Usaha dan/atau Badan Hukum.

Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan/Lembar Pengesahan Kemenkumham.

Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian BBM satu harga.

Memiliki pemodalan yang cukup (investasi dan modal kerja).

Mendapatkan recomendasi dari Pemerintah Daerah tertinggi.

Memiliki dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

LANGKAH
MUDAH
JADI MITRA

01 TAHAP PENGAJUAN

Input data via https://kemitraan.pertamina.com
Detail lokasi
Legalitas badan usaha
Bonafiditas
Melampirkan Surat Rekomendasi Pemerintah Daerah

02 VERIFIKASI LAPANGAN

Dilakukan Pertamina

03 ADMINISTRASI

Persyaratan pemerintah daerah lainnya seperti IBM
dan UKL/UPL
Penguasaan lahan

04 IZIN BANGUNAN

Desain yang disetujui pertamina
Proses pembangunan

05 OPERASIONAL

PKS antara Pertamina dengan mitra

DOKUMEN PERMOHONAN IZIN KEMITRAAN BARU

No. Dokumen Keterangan
1 Surat Rekomendasi Upload file scan rekomendasi dari Bupati atau Pejabat tertinggi di daerah sesuai UU No.32 Tahun 2004 (maks. ukuran file 5 MB).
2 KTP Upload file scan KTP Direktur Utama perusahaan (maks. ukuran file 5 MB).
3 Akta Perusahaan & Lembar Pengesahan Kemenkumham Upload file scan akta perusahaan dan/atau lembar pengesahan Kemenkumham (maks. ukuran file 5 MB).
4 NPWP Perusahaan Upload file scan NPWP perusahaan yang didaftarkan (maks. ukuran file 5 MB).
5 Penguasaan Lahan Upload file scan bukti kepemilikan lahan SHM/AJB/PPJB/Sewa pada lokasi BBM Satu Harga (maks. ukuran file 5 MB).
6 Bonafiditas Upload file scan rekening tabungan/giro/deposito yang dimiliki perusahaan atau pribadi (maks. ukuran file 5 MB).

BERANDA

PROSEDUR

TANYA JAWAB

KONTAK
KAMI VIA: