Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina. SPBU digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail).
SPBU CODO Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.
Antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
(Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang)
Hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening korang 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
Dalam rangka verifikasi awal, PT Pertamina (Persero) mengenakan biaya verifikasi yang dibayarkan langsung ke nomor rekening Pertamina
Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2. Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2. SPBU terdiri dari 3 tipe, diantaranya adalah tipe A, B, dan C. Dimana klarifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut:
Di bawah ini adalah persyaratan umum perizinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina (Persero)
No. | Dokumen |
---|---|
1 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha. |
2 | Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha). |
3 | Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun. |
4 | Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU |
5 | Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat |
Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU