APA ITU SPBU

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina. SPBU digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail).

BENTUK KERJA SAMA

CODO (Company Owned Dealer Operated)

SPBU CODO Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.

Antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.

DODO (Dealer Owned Dealer Operated)

SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.

PERSYARATAN
MENJADI MITRA

Calon mitra harus berbentuk
Badan Usaha

(Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang)

Calon Mitra diharapkan
mempersiapkan:

Hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening korang 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.

Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:


Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan TDP.

Rekening koran 1 (satu) tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).

STANDAR SPBU

Biaya Verifikasi

Dalam rangka verifikasi awal, PT Pertamina (Persero) mengenakan biaya verifikasi yang dibayarkan langsung ke nomor rekening Pertamina

KRITERIA
LOKASI
SPBU

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2. Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2. SPBU terdiri dari 3 tipe, diantaranya adalah tipe A, B, dan C. Dimana klarifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut:

DOKUMEN PERMOHONAN IZIN KEMITRAAN BARU

Di bawah ini adalah persyaratan umum perizinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina (Persero)

Persyaratan Permohonan Izin Baru Persyaratan Permohonan Izin SPBU sebagai berikut:

No. Dokumen
1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.
2 Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
3 Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.
4 Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU
5 Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat

Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU

BERANDA

PROSEDUR

TANYA JAWAB

KONTAK
KAMI VIA: